top of page
Search

RCTI-iNews : Perduli atau Tersaingi?

  • Writer: Mind Entrance
    Mind Entrance
  • Sep 17, 2020
  • 3 min read

Mind Entrance- Yotaro Octavia



ree

Negara tercinta kita ini sepertinya tidak habis dengan masalah, mulai dari pandemic yang terjadi, kontroversi kata “anjay”, hingga yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah gugatan layanan televisi nasional, yaitu RCTI dan iNews yang menggugat acara live streaming media sosial yang dilakukan banyak artis tanah air.

Gugatan RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran telah didaftarkan sejak Mei 2019. Sebenarnya, gugatan mereka tidak menyasar pada live streaming di media sosial. Dikutip dari kumparan.com RCTI dan iNews melayangkan gugatan terhadap UU penyiaran. Berikut fakta-faktanya.

1. RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran: Netflix-YouTube

Pada awalnya, gugatan RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran ditujukan untuk mengatur layanan streaming video seperti Netflix dan YouTube. Gugatan ini didaftarkan pada 27 Mei 2020 dengan nomor 39/PUU-XVIII/2020.

Gugatan dari iNews diwakili David Fernando Audy selaku Direktur Utama dan Rafael Utomo selaku Direktur, sedangkan dari pihak RCTI diwakili oleh Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur. Para direktur kedua stasiun televisi tersebut memberikan kuasanya kepada firma hukum TNKP Law Firm.

Pada awalnya, gugatan RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran ditujukan untuk mengatur layanan streaming video seperti Netflix dan YouTube. Adapun UU yang digugat oleh RCTI dan iNews adalah Pasal 1 angka 2 di dalam UU Penyiaran, yang berbunyi seperti di bawah ini:

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."


2. Dampak Gugatan RCTI dan iNews

Gugatan RCTI dan iNews ternyata memiliki implikasi yang lebih luas. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang dalam hal ini berstatus sebagai wakil pemerintah dalam sidang gugatan, akan timbul perluasan yang membuat ketidakpastian hukum bila gugatan RCTI dan iNews dikabulkan.

Kominfo menilai akan terjadi dampak yang sistemik bila gugatan itu dikabulkan. Contoh, sejumlah kanal media sosial menjadi harus memiliki izin, termasuk bila masyarakat selaku pemilik akun di kanal tersebut akan melakukan siaran langsung.

"Akan memiliki implikasi sangat besar dan luas serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat," kata Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/8).

3. RCTI dan iNews Perduli Moral Bangsa

Netizen langsung mengritik RCTI dan iNews, membuat isu ini jadi salah satu topik paling dibicarakan di Twitter. Menurut netizen, gugatan RCTI dan iNews itu akan mengebiri kreativitas publik di media sosial. Mereka juga khawatir akan kehabisan tontonan dan content creator di Instagram, Facebook, hingga YouTube. Menurut netizen, acara di televisi konvensional kurang mendidik dan tidak semenarik tayangan di layanan streaming OTT seperti Netflix dan YouTube.

Menanggapi kritik netizen tersebut, MNC Group selaku perusahaan induk RCTI dan iNews buka suara. Menurut Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, RCTI & iNews bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

Menurut netizen, gugatan RCTI dan iNews itu akan mengebiri kreativitas publik di media sosial. "Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris.

Chris menambahkan, jika gugatan mereka dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan mereka untuk memberangus kreativitas para content creator.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.

Kabar mengenai alasan moral dari RCTI dan iNews pun kembali dikritik oleh netizen. Dalam hal ini, netizen memberikan sejumlah screenshot tayangan RCTI yang mereka anggap tidak bermoral.

Jadi, apakah alasan yang mendasari upaya pihak RCTI dan iNews? Apakah mereka memang sangat perduli dengan moral bangsa? Atau karena turunnya jumlah penoton karena kalah saing dengan platform lain?

 
 
 

Comments


© 2023 by The Artifact. Proudly created with Wix.com

  • Twitter
  • Instagram
bottom of page