top of page
Search

INGIN INVESTASI SAHAM? KETAHUI DULU JENIS-JENISNYA!

  • Writer: Mind Entrance
    Mind Entrance
  • Aug 13, 2020
  • 2 min read

Mind Entrance- Sandy Akbar



Baru-baru ini banyak kalangan milenials dan generasi Z yang berlomba-lomba menghasilkan uang sendiri. Salah satunya yang sedang trend saat ini adalah berinvestasi. Investasi bisa dalam bentuk saham, obligasi, ataupun asset lainnya. Saham sendiri merupakan alat bukti kepemilikan dari sebuah perusahaan. Namun saat ini bentuk kepemilikan saham tidak lagi berupa lembaran kertas saham yang diberi nama pemiliknya akan tetapi berupa account atas nama pemilik saham tanpa warkat. Apa aja sih jenis-jenis saham? Berikut penjelasannya:


1. Dari Segi Kemampuan Hak Tagih/Klaim

a. Saham Biasa (Common Stocks) Saham jenis ini mempunyai karakteristik yaitu bisa melakukan klaim kepemilikan pada semua penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan. Tetapi, pemilik atau pemegang saham jenis ini hanya memiliki kewajiban yang terbatas. Keuntungannya adalah jika terjadi resiko terburuk misalnya perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.


b. Saham Preferen (Preferred Stocks) Jenis saham ini bisa juga disebut gabungan antara obligasi dan saham biasa. Beberapa investor menyukai jenis saham yang bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Secara umum, karakteristik saham preferen sama halnya dengan saham biasa yang bisa mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut, dan membayar dividen. Pemegang saham ini juga bisa melakukan klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, dividen yang akan diterima investor tetap selama masa berlaku dari saham meski terjadi fluktuasi harga, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Hal ini yang membuat saham ini mirip dengan obligasi, dan banyak diminati investor.


2. Dari Segi Cara Peralihannya

a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks) Secara fisik, pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya. Hal ini bertujuan agar mudah dipindahtangankan dari satu investor satu ke investor lainnya. Banyak investor yang memiliki saham ini dengan tujuan memang untuk diperjualbelikan. Investor tidak perlu khawatir karena secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


b. Saham Atas Nama (Registered Stocks) Kebalikan dari saham atas unjuk, pada saham atas nama pemegang saham tertulis jelas namanya di dalam kertas saham dan cara peralihannya pun juga harus melalui prosedur tertentu.

 
 
 

Comments


© 2023 by The Artifact. Proudly created with Wix.com

  • Twitter
  • Instagram
bottom of page